BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Persaingan harus dipandang sebagai hal yang positif dan
sangat esensial dalam dunia usaha.Dengan persaingan, para pelaku usaha akan
berlomba-lomba untuk terus menerus memperbaiki produk dan melakukan inovasi
atas produk yang dihasilkan untuk memberikan yang terbaik bagi pelanggan. Dari
sisi konsumen, mereka akan mempunyai pilihan dalam membeli produk dengan harga
murah dan kualitas terbaik.
Seiring dengan berjalannya usaha para pelaku usaha mungkin
lupa bagaimana bersaing dengan sehat sehingga muncullah persaingan-persaingan
yang tidak sehat dan pada akhirnya timbul praktek monopoli.
Dengan adanya pratek monopoli pada suatu bidang tertentu,
berarti terbuka kesempatan untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya bagi
kepentingan kantong sendiri. Disini monopoli diartikan sebagai kekuasaan
menentukan harga, kualitas dan kuantitas produk yang ditawarkan kepada
masyarakat. Masyarakat tidak pernah diberi kesempatan untuk menentukan pilihan,
baik mengenai harga, mutu maupun jumlah. Kalau mau silakan dan kalau tidak mau
tidak ada pilihan lain. Itulah citra kurang baik yang ditimbulkan oleh
keserakahan pihak tertentu yang memonopoli suatu bidang.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Perjanjian yang dilarang
oleh UU NO. 5 Tahun 1999
Pasal
4 dan 17 Larangan perjanjian bersama dan (Oligopoli dan Monopoli) kegiatan yang
mengarah pada penguasaan pangsa pasar.
Pasal
5 Larangan perjanjian bersama untuk menetapkan harga (Price Fixing / penetapan
harga).
Pasal
6 Larangan perjanjian yang mengakibatkan diskriminasi harga (Price
Discrimination satu atau beberapa
pembeli mendapatkan harga lebih rendah diskriminasi harga atau lebih tinggi
dari lainnya).
Pasal
7 dan 20 Larangan perjanjian dan kegiatan penetapan harga di bawah (Jual rugi /
Predatory harga pasar (jual rugi), untuk menyingkirkan pesaing Pricing).
Pasal
8 Larangan perjanjian harga secara vertikal (pemasok menetapkan (Resale Price
Maintenance harga jual dan dilarang menurunkan harga).
Pasal
9 Larangan perjanjian (horizontal) pembagian wilayah pasar (Pembagian wilayah
pasar) (contoh dulu: Asosiasi Semen).
Pasal
10 Larangan perjanjian melakukan boikot yang menghalangi (Boikot) pelaku usaha
lain masuk pasar.
Pasal
11 Larangan perjanjian (horizontal) untuk menetapkan / (Kartel) mempengaruhi
harga, produksi dan pemasaran.
Pasal
12 Larangan perjanjian membentuk gabungan usaha (lebih besar) (Trust) untuk
memperkuat anggota pelaku perjanjian, mengontrol produksi dan pemasaran.
Pasal
13 Larangan perjanjian (vertikal) untuk (Oligopsoni) menguasai pembelian dengan
mengendalikan harga dan kuantitas pembelian. (Contoh: Indikasi awal terlihat
dari kontrol pabrik rokok atas gudang-gudang pembelian yang cenderung merugikan
petani tembakau).
Pasal
14 Larangan integrasi vertikal penguasaan produksi berangkai/ sejenis. (Contoh:
impor gandum, pengolahan gandum, dan seterusnya).
Pasal
15 Larangan perjanjian tertutup hanya menerima dan memasok (Exclusive kepada
pihak tertentu. dealing).
Pasal
16 Larangan perjanjian dengan pihak luar negeri yang mengakibatkan praktik
monopoli.
Pasal
23 Larangan persekongkolan tender.
Monopoli yamg diperbolehkan?
Yang
pertama ialah yang terjadi karena
memang dikehendaki oleh hukum, sehingga disebut monopoly by law. Kedua ialah monopoly by nature,
monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung oleh iklim dan
lingkungan yang cocok. Bentuk yang ketiga
ialah monopoly by license. Monopoli yang terakhir
ini diperoleh melalui lisensi dengan menggunakan mekanisme kekuasaan .
Hal-hal
yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak
tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari :
a. Oligopoli
b. Penetapan harg
c. Pembagian wilayah
d. Pemboikotan
e. Kartel
f. Trust
g. Oligopsoni
h. integrasi vertical
i. Perjanjian tertutup
j. Perjanjian dengan pihak luar
negeri
2. Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak
tidak baik untuk persaingan pasar, yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a. Monopoli
b. Monopsoni
c. Penguasaan pasar
d. Persekongkolan
3. Posisi dominan, yang meliputi :
a. Pencegahan konsumen untuk
memperoleh barang atau jasa yang bersaing
b. Pembatasan pasar dan
pengembangan teknologi
c. Menghambat pesaing untuk bisa
masuk pasar
d. Jabatan rangkap
e. Pemilikan saham
f. Merger, akuisisi,
konsolidasi
A.
Oligopoli
1. Perjanjian
yang Oligopolistik
Pelaku
usaha dilarang membuat suatu perjanjian dengan pelaku usaha lain secara
bersama-sama untuk menguasai produk atau pemasaran barang atau jasa tertentu
yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha
tidak sehat (Pasal 4 Ayat 1).
2. Dugaan
Perjanjian yang Oligopolistik
Untuk
mengetahui apakah melalui suatu perjanjian yang dibuat oleh para pelaku usaha
akan menguasai produksi atau pemasaran barang atau jasa tertentu atau tidak,
maka ditentukan apa yang disebut dugaan melakukan oligopoly, yakni apabila dua
atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75 %
pangsa pasar suatu jenis barang atau jasa tertentu (Pasal 4 Ayat 2).
B.
Penetapan
Harga
1. Penetapan
harga yang dibuat secara bersama-sama oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha
pesaingnya.
Alasan
pelarangan, dapat mengakibatkan konsumen atau pelanggan harus membayar harga
yang ditetapkan untuk barang atau jasa tertentu (Pasal 5 Ayat 1).
2. Diskriminasi
harga.
Maksudnya
penetapan harga yang berbeda-beda yang harus dibayar oleh para pembeli atas
barang yang sama atau jasa yang sama (Pasal 6).
3. Penetapan
harga di bawah harga pasar.
Penetapan
harga di bawah harga pasar dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang
tidak sehat (Pasal 7).
4. Penjualan
kembali barang atau jasa di bawah harga yang telah ditetapkan.
Maksudnya penerima barang atau jasa
tidak akan menjual atau memasok kembali barang atau jasa yang diterimanya
dengan harga lebih rendah daripada harga yang diperjanjikan. Ini berarti penerima
barang harus menjual atau memasok kembali barang atau jasa sesuai dengan harga
yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha tersebut (Pasal 8).
C. Pembagian Wilayah Pemasaran
Misalnya
perusahaan A hanya boleh memproduksi dan memasarkan barang di daerah X, dan
perusahaan B hanya boleh memproduksi dan memasarkan di daerah Y (Pasal 9)
D.
Pemboikotan
1. Menghalangi
pelaku usaha lain untuk masuk ke dalam pasar (Pasal 10 Ayat 1).
2. Menolak
menjual barang atau jasa pelaku usaha lain (Pasal 10 Ayat 2).
E. Kartel
Perjanjian
antara pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya dengan maksud untuk mengatur
produksi dan pemasarannya atau untuk mengatur pelayanan jasa tertentu (Pasal
11).
F. Trust
Pembentukan
suatu gabungan baru. Pelaku-pelaku usaha yang membentuk suatu gabungan
perusahaan tersebut tetap mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing
perusahaan atau perseroannya, dengan maksud agar mengontrol produksi dan
pemasaran suatu barang atau jasa tertentu yang dapat mengakibatkan munculnya
praktik monopoli.
G. Oligopsoni
1. Penguasaan
pembelian atas barang atau jasa tertentu.
2. Dugaan
pengusaan pembelian atau barang atau jasa tertentu.
H. Integrasi Vertikal
Yang
dimaksud di sini adalah perjanjian integrasi vertical yang dibuat oleh para
pelaku usaha dengan maksud untuk menguasai proses pengusaha/ proses produksi
dari hulu sampai ke hilir.
I. Perjanjian Tertutup
1. Pembatasan
pemasokan barang atau jasa tertentu.
2. Pembatasan
pembelian barang atau jasa.
3. Pembatasan
pembelian barang atau jasa karena adanya potongan harga atas barang atau jasa
tertentu.
J. Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri apabila isi
perjanjian tersebut akan mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat misalnya dapat memunculkan praktik monopoli.
2.2 Kegiatan
yang dilarang oleh UU NO. 5 Tahun 1999
Kegiatan
yang dilarang dalam praktik bisnis adalah monopoli, monopsoni, penguasaan
pasar, persekongkolan, posisi dominant, jabatan rangkap, pemilikan saham
mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis.
1.
Monopoli
Monopoli
adalah situasi pengadaan barang dagangan tertentu ( di pasar lokal atau
nasional ) sekurang- kurangnya sepertiga dikuasai oleh satu orang atau satu
kelompok, sehingga harganya dapat dikendalikan.
Sementara
itu, monopoli berdasarkan undang- undang nomor
5 tahun 1999, memuat beberapa kriteria sebagai berikut :
a. Pelaku
usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
b. Pelaku
usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau
pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ), jika:
1. Barang
dan atau jasa yang bersangkutan belum ada subtitusinya.
2. Mengakibatkan
pelaku usaha lain tidak dapat masuk dalam persaingan dan atau jasa yang sama.
3. Satu
pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50 % pangsa
pasar atau jenis barang atau jasa tertentu.
2. Monopsoni
Monopsoni
adalah keadaan pasar yang tidak seimbang yang dikuasai oleh seorang pembeli ;
oligopsoni yang terbatas pada seorang pembeli.
Sementara
itu monopsoni menurut pasal 18 undang- undang no. 5 tahun 1999 adalah sebagai
berikut:
a.
Pelaku usaha dilarang melakukan
menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembelitunggal atas barang dan atau
jasa dalam pasar bersangkutan.
b.
Pelaku usaha patut diduga atau dianggap
menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal.
3. Penguasaan pasar
Penguasaan
pasar adalah proses, cara atau perbuatan menguasai pasar.
4. Persekongkolan
Persekongkolan
adalah berkomplot atau bersepakat melakukan kejahatan ( kecurangan ).
Ada
beberapa bentuk persekongkolan yang dilarang oleh undang- undang nomor 5 tahun
1999 dalam pasal 22 sampai dengan pasal 24 adalah sebagai berikut :
a. Dilarang
melakukan persekongkolan dengan pihak lain untuk mengatuur dan atau menentukan
pemenang tender
b. Dilarang
bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha
pesaingnya yang diklasifikasikan rahasia perusahaan.
c. Dilarang
bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran
barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya.
5. Posisi dominan
Posisi
dominant artinya pengaruhnya sangat kuat, dalam pasal 1 angka 4 undang- undang
nomor 5 tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana
pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam
kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi
diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan
keuangan, kemampuan akses pada pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk
menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa tertentu.
Sementara
itu, pasal 25 menyatakan bahwa pelaku usaha dapat dikategorikan menggunakan
posisi dominan apabila memenuhi kriteria, sebagai berikut :
a. Menetapkan
syarat- syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi
konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga
maupun kualitas.
b. Membatasi
pasar dan pengembangan teknologi atau menghambat pelaku usaha lain yang
berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan.
6. Jabatan rangkap
Mengenai
jabatan rangkap, dalam pasal 26 Undang- undang nomor 5 tahun 1999 dikatakan
bahwa seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari
suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi
atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan - perusahaan itu :
a. Berada
dalam pasar bersangkutan yang sama
b. Memiliki
keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha
c. Secara
bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu
7. Pemilikan saham
Mengenai
pemilikan saham, berdasarkan pasal 27 Undang- undang nomor 5 tahun 1999
dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa
perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada pasar
bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama.
8. Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan
Pasal
28 Undang- undang nomor 5 tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha yang
berbadan hokum maupun yang bukan berbadan hokum yang menjalankan perusahaan
bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan. Dalam
menjalankan perusahaan tindakan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
yang akan mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat dan secara
tegas dilarang.
2.3 Contoh
Kasus
Internet sudah merupakan bagian dari kehidupan yang
menghubungkan setiap bagian dari kehidupan kita. Internet merupakan bagian dari
mekanisme telekomunikasi yang bersifat global yang fungsinya menjadi jembatan
bebas hambatan informasi.
a.
Perkembangan
dunia maya tersebut ternyata membuat dan menciptakan berbagai kemudahan dalam
hal menjalankan transaksi, dunia pendidikan, perdagangan, perbankan serta
menciptakan jutaan kesempatan untuk menggali keuntungan ekonomis. Peperangan
antara Microsoft dengan departemen Antitrust, dimana perusahaan milik Bill
Gates dianggap melanggar ketentuan tentang hukum antimonopoli, sehubungan
dengan program terbaru Microsoft tahun 1998, dituduh dapat merugikan pihak lain
karena program “browser” yang dapat digunakan untuk menjelajah dunia maya itu
melekat didalamnya.
b.
Perkembangan
teknologi informasi (TI) yang demikian cepat tidak hanya menciptakan berbagai
kemudahan bagi pengguna, tapi juga membuka sarana baru berbagai modus
kejahatan. Ironisnya, dari hari ke hari, cybercrime kian meningkat, baik
kuantitas maupun kualitasnya. Meski penetrasi TI masih rendah, nama Indonesia
ternyata begitu populer dalam kejahatan di dunia maya ini. Berdasarkan data
Clear Commerce, tahun 2002 lalu Indonesia berada di urutan kedua setelah
Ukraina sebagai negara asal carder (pembobol kartu kredit) terbesar di dunia.
c.
Microsoft
dikenal sebagai penyedia software-software proprietary, yang artinya,
perusahaan akan menutup rapat kode programnya dan mengelolanya secara rahasia.
Di lain pihak, Red Hat adalah distributor Linux yang merupakan software open
source. Software jenis ini bisa dilihat kode programnya, pengguna juga bebas
memodifikasi dan mendistribusikannya kembali ke orang lain. Red Hat Enterprise
Linux, menurut Manager Produk Red Hat, dinilai sebagai contoh proyek open
source yang paling sukses yang pernah dijual secara komersil.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Telah dijelaskan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun
1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam
ketentuan pasal 1 dijelaskan monopoli adalah penguasaan atas produksi atau
pamasaran barang atau penggunaan jasa tetentu oleh satu pelaku usaha atau satu
kelompok satu usaha.
Sedangkan tujuan dan pembentukan Undang-Undang
tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah:
1.
Menjaga
kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu
upaya untuk meninggkatkan kesejahteraan rakyat.
2.
Mewujudkan iklim
usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga
menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha
kecil, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha besar.
3.
Mencegah praktik
monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku
usaha.
4.
Terciptanya
efektivitas dan efesiensi dalam kegiatan usaha (pasal 3).
3.2 Saran
1. Untuk penulis dan juga yang membaca makalah ini,
agar apabila terlibat dalam pelaku usaha dagang/bisnis agar tetap bersaing
dengan cara yang sehat.
2. Untuk pelaku usaha agar selalu menjaga persaingan
usaha dalam berbisnis dengan cara persaingan yang sehat dan menghindari
persaingan dengan cara tidak sehat.
3. Untuk komisi pengawas persaingan usaha agar tetap
menjaga dan mengawasi kegiatan persaingan usaha yang ada dengan sebaik-baiknya.
DAFTAR PUSTAKA
http://agustya9.blogspot.co.id/2012/01/perjanjian-yang-dilarang-oleh-uu-no-5.html
http://dhyladhil.blogspot.co.id/2011/05/kegiatan-yang-dilarang.html
http://khaidiralibatubara.blogspot.co.id/2015/05/makalah-anti-monopoli-dan-persaingan.html
http://litamardiana.blogspot.co.id/2012/10/makalah-antimonopoli-dan-persaingan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar