Selasa, 13 September 2016

PERJANJIAN & KEGIATAN YANG DILARANG DALAM UU NO. 5 TAHUN 1999

BAB I
PENDAHULUAN

1.1     Latar Belakang Masalah
Persaingan harus dipandang sebagai hal yang positif dan sangat esensial dalam dunia usaha.Dengan persaingan, para pelaku usaha akan berlomba-lomba untuk terus menerus memperbaiki produk dan melakukan inovasi atas produk yang dihasilkan untuk memberikan yang terbaik bagi pelanggan. Dari sisi konsumen, mereka akan mempunyai pilihan dalam membeli produk dengan harga murah dan kualitas terbaik.
Seiring dengan berjalannya usaha para pelaku usaha mungkin lupa bagaimana bersaing dengan sehat sehingga muncullah persaingan-persaingan yang tidak sehat dan pada akhirnya timbul praktek monopoli.
Dengan adanya pratek monopoli pada suatu bidang tertentu, berarti terbuka kesempatan untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya bagi kepentingan kantong sendiri. Disini monopoli diartikan sebagai kekuasaan menentukan harga, kualitas dan kuantitas produk yang ditawarkan kepada masyarakat. Masyarakat tidak pernah diberi kesempatan untuk menentukan pilihan, baik mengenai harga, mutu maupun jumlah. Kalau mau silakan dan kalau tidak mau tidak ada pilihan lain. Itulah citra kurang baik yang ditimbulkan oleh keserakahan pihak tertentu yang memonopoli suatu bidang.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1     Perjanjian yang dilarang oleh UU NO. 5 Tahun 1999

Pasal 4 dan 17 Larangan perjanjian bersama dan (Oligopoli dan Monopoli) kegiatan yang mengarah pada penguasaan pangsa pasar.
Pasal 5 Larangan perjanjian bersama untuk menetapkan harga (Price Fixing / penetapan harga).
Pasal 6 Larangan perjanjian yang mengakibatkan diskriminasi harga (Price Discrimination  satu atau beberapa pembeli mendapatkan harga lebih rendah diskriminasi harga atau lebih tinggi dari lainnya).
Pasal 7 dan 20 Larangan perjanjian dan kegiatan penetapan harga di bawah (Jual rugi / Predatory harga pasar (jual rugi), untuk menyingkirkan pesaing Pricing).
Pasal 8 Larangan perjanjian harga secara vertikal (pemasok menetapkan (Resale Price Maintenance harga jual dan dilarang menurunkan harga).
Pasal 9 Larangan perjanjian (horizontal) pembagian wilayah pasar (Pembagian wilayah pasar) (contoh dulu: Asosiasi Semen).
Pasal 10 Larangan perjanjian melakukan boikot yang menghalangi (Boikot) pelaku usaha lain masuk pasar.
Pasal 11 Larangan perjanjian (horizontal) untuk menetapkan / (Kartel) mempengaruhi harga, produksi dan pemasaran.
Pasal 12 Larangan perjanjian membentuk gabungan usaha (lebih besar) (Trust) untuk memperkuat anggota pelaku perjanjian, mengontrol produksi dan pemasaran.
Pasal 13 Larangan perjanjian (vertikal) untuk (Oligopsoni) menguasai pembelian dengan mengendalikan harga dan kuantitas pembelian. (Contoh: Indikasi awal terlihat dari kontrol pabrik rokok atas gudang-gudang pembelian yang cenderung merugikan petani tembakau).
Pasal 14 Larangan integrasi vertikal penguasaan produksi berangkai/ sejenis. (Contoh: impor gandum, pengolahan gandum, dan seterusnya).
Pasal 15 Larangan perjanjian tertutup hanya menerima dan memasok (Exclusive kepada pihak tertentu. dealing).
Pasal 16 Larangan perjanjian dengan pihak luar negeri yang mengakibatkan praktik monopoli.
Pasal 23 Larangan persekongkolan tender.
Monopoli yamg diperbolehkan?
Yang pertama ialah yang terjadi karena memang dikehendaki oleh hukum, sehingga disebut monopoly by law. Kedua ialah monopoly by nature, monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung oleh iklim dan lingkungan yang cocok. Bentuk yang ketiga ialah monopoly by license. Monopoli yang terakhir ini diperoleh melalui lisensi dengan menggunakan mekanisme kekuasaan .
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
1.   Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari :
a. Oligopoli
b. Penetapan harg
c. Pembagian wilayah
d. Pemboikotan
e. Kartel
f. Trust
g. Oligopsoni
h. integrasi vertical
i. Perjanjian tertutup
j. Perjanjian dengan pihak luar negeri
2.   Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang meliputi   kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a. Monopoli
b. Monopsoni
c. Penguasaan pasar
d. Persekongkolan
3.   Posisi dominan, yang meliputi :
a. Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
b. Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
c. Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
d. Jabatan rangkap
e. Pemilikan saham
f. Merger, akuisisi, konsolidasi

                                                            
A.    Oligopoli
1.      Perjanjian yang Oligopolistik
Pelaku usaha dilarang membuat suatu perjanjian dengan pelaku usaha lain secara bersama-sama untuk menguasai produk atau pemasaran barang atau jasa tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat (Pasal 4 Ayat 1).
2.      Dugaan Perjanjian yang Oligopolistik
Untuk mengetahui apakah melalui suatu perjanjian yang dibuat oleh para pelaku usaha akan menguasai produksi atau pemasaran barang atau jasa tertentu atau tidak, maka ditentukan apa yang disebut dugaan melakukan oligopoly, yakni apabila dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75 % pangsa pasar suatu jenis barang atau jasa tertentu (Pasal 4 Ayat 2).
B.     Penetapan Harga
1.      Penetapan harga yang dibuat secara bersama-sama oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya.
Alasan pelarangan, dapat mengakibatkan konsumen atau pelanggan harus membayar harga yang ditetapkan untuk barang atau jasa tertentu (Pasal 5 Ayat 1).
2.      Diskriminasi harga.
Maksudnya penetapan harga yang berbeda-beda yang harus dibayar oleh para pembeli atas barang yang sama atau jasa yang sama (Pasal 6).
3.      Penetapan harga di bawah harga pasar.
Penetapan harga di bawah harga pasar dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat (Pasal 7).
4.      Penjualan kembali barang atau jasa di bawah harga yang telah ditetapkan.
Maksudnya penerima barang atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang diperjanjikan. Ini berarti penerima barang harus menjual atau memasok kembali barang atau jasa sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha tersebut (Pasal 8).
C.    Pembagian Wilayah Pemasaran
Misalnya perusahaan A hanya boleh memproduksi dan memasarkan barang di daerah X, dan perusahaan B hanya boleh memproduksi dan memasarkan di daerah Y (Pasal 9)
D. Pemboikotan
1.   Menghalangi pelaku usaha lain untuk masuk ke dalam pasar (Pasal 10 Ayat 1).
2.   Menolak menjual barang atau jasa pelaku usaha lain (Pasal 10 Ayat 2).
E.  Kartel
Perjanjian antara pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya dengan maksud untuk mengatur produksi dan pemasarannya atau untuk mengatur pelayanan jasa tertentu (Pasal 11).
F.   Trust
Pembentukan suatu gabungan baru. Pelaku-pelaku usaha yang membentuk suatu gabungan perusahaan tersebut tetap mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atau perseroannya, dengan maksud agar mengontrol produksi dan pemasaran suatu barang atau jasa tertentu yang dapat mengakibatkan munculnya praktik monopoli.
G.  Oligopsoni
1.   Penguasaan pembelian atas barang atau jasa tertentu.
2.   Dugaan pengusaan pembelian atau barang atau jasa tertentu.
H.  Integrasi Vertikal
Yang dimaksud di sini adalah perjanjian integrasi vertical yang dibuat oleh para pelaku usaha dengan maksud untuk menguasai proses pengusaha/ proses produksi dari hulu sampai ke hilir.

I.    Perjanjian Tertutup
1.   Pembatasan pemasokan barang atau jasa tertentu.
2.   Pembatasan pembelian barang atau jasa.
3.   Pembatasan pembelian barang atau jasa karena adanya potongan harga atas barang atau jasa tertentu.
J.   Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri apabila isi perjanjian tersebut akan mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat misalnya dapat memunculkan praktik monopoli.


2.2     Kegiatan yang dilarang oleh UU NO. 5 Tahun 1999
Kegiatan yang dilarang dalam praktik bisnis adalah monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, persekongkolan, posisi dominant, jabatan rangkap, pemilikan saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis.
1.      Monopoli
Monopoli adalah situasi pengadaan barang dagangan tertentu ( di pasar lokal atau nasional ) sekurang- kurangnya sepertiga dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok, sehingga harganya dapat dikendalikan.
Sementara itu, monopoli berdasarkan undang- undang nomor  5 tahun 1999, memuat beberapa kriteria sebagai berikut :
a.   Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran    barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
b.   Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat   ( 1 ), jika:
1.   Barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada subtitusinya.
2.   Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk dalam persaingan dan atau jasa yang sama.
3.   Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50 % pangsa pasar atau jenis barang atau jasa tertentu.
2.   Monopsoni
Monopsoni adalah keadaan pasar yang tidak seimbang yang dikuasai oleh seorang pembeli ; oligopsoni yang terbatas pada seorang pembeli.
Sementara itu monopsoni menurut pasal 18 undang- undang no. 5 tahun 1999 adalah sebagai berikut:
a.       Pelaku usaha dilarang melakukan menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembelitunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan.
b.      Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal.
3.   Penguasaan pasar
Penguasaan pasar adalah proses, cara atau perbuatan menguasai pasar.
4.   Persekongkolan
Persekongkolan adalah berkomplot atau bersepakat melakukan kejahatan ( kecurangan ).
Ada beberapa bentuk persekongkolan yang dilarang oleh undang- undang nomor 5 tahun 1999 dalam pasal 22 sampai dengan pasal 24 adalah sebagai berikut :
a.       Dilarang melakukan persekongkolan dengan pihak lain untuk mengatuur dan atau menentukan pemenang tender
b.      Dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan rahasia perusahaan.
c.       Dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya.
5.   Posisi dominan
Posisi dominant artinya pengaruhnya sangat kuat, dalam pasal 1 angka 4 undang- undang nomor 5 tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa tertentu.
Sementara itu, pasal 25 menyatakan bahwa pelaku usaha dapat dikategorikan menggunakan posisi dominan apabila memenuhi kriteria, sebagai berikut :
a.       Menetapkan syarat- syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.
b.      Membatasi pasar dan pengembangan teknologi atau menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan.
6.   Jabatan rangkap
Mengenai jabatan rangkap, dalam pasal 26 Undang- undang nomor 5 tahun 1999 dikatakan bahwa seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan - perusahaan itu :
a.       Berada dalam pasar bersangkutan yang sama
b.      Memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha
c.       Secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu
7.   Pemilikan saham
Mengenai pemilikan saham, berdasarkan pasal 27 Undang- undang nomor 5 tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada pasar bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama.
8.   Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan
Pasal 28 Undang- undang nomor 5 tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha yang berbadan hokum maupun yang bukan berbadan hokum yang menjalankan perusahaan bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan. Dalam menjalankan perusahaan tindakan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan yang akan mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat dan secara tegas dilarang.


2.3     Contoh Kasus
Internet sudah merupakan bagian dari kehidupan yang menghubungkan setiap bagian dari kehidupan kita. Internet merupakan bagian dari mekanisme telekomunikasi yang bersifat global yang fungsinya menjadi jembatan bebas hambatan informasi.
a.       Perkembangan dunia maya tersebut ternyata membuat dan menciptakan berbagai kemudahan dalam hal menjalankan transaksi, dunia pendidikan, perdagangan, perbankan serta menciptakan jutaan kesempatan untuk menggali keuntungan ekonomis. Peperangan antara Microsoft dengan departemen Antitrust, dimana perusahaan milik Bill Gates dianggap melanggar ketentuan tentang hukum antimonopoli, sehubungan dengan program terbaru Microsoft tahun 1998, dituduh dapat merugikan pihak lain karena program “browser” yang dapat digunakan untuk menjelajah dunia maya itu melekat didalamnya.
b.      Perkembangan teknologi informasi (TI) yang demikian cepat tidak hanya menciptakan berbagai kemudahan bagi pengguna, tapi juga membuka sarana baru berbagai modus kejahatan. Ironisnya, dari hari ke hari, cybercrime kian meningkat, baik kuantitas maupun kualitasnya. Meski penetrasi TI masih rendah, nama Indonesia ternyata begitu populer dalam kejahatan di dunia maya ini. Berdasarkan data Clear Commerce, tahun 2002 lalu Indonesia berada di urutan kedua setelah Ukraina sebagai negara asal carder (pembobol kartu kredit) terbesar di dunia.
c.       Microsoft dikenal sebagai penyedia software-software proprietary, yang artinya, perusahaan akan menutup rapat kode programnya dan mengelolanya secara rahasia. Di lain pihak, Red Hat adalah distributor Linux yang merupakan software open source. Software jenis ini bisa dilihat kode programnya, pengguna juga bebas memodifikasi dan mendistribusikannya kembali ke orang lain. Red Hat Enterprise Linux, menurut Manager Produk Red Hat, dinilai sebagai contoh proyek open source yang paling sukses yang pernah dijual secara komersil.


BAB III
PENUTUP

3.1     Simpulan
Telah dijelaskan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam ketentuan pasal 1 dijelaskan monopoli adalah penguasaan atas produksi atau pamasaran barang atau penggunaan jasa tetentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok satu usaha.
Sedangkan tujuan dan pembentukan Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah:
1.      Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meninggkatkan kesejahteraan rakyat.
2.      Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha kecil, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha besar.
3.      Mencegah praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
4.      Terciptanya efektivitas dan efesiensi dalam kegiatan usaha (pasal 3).
3.2     Saran
1.      Untuk penulis dan juga yang membaca makalah ini, agar apabila terlibat dalam pelaku usaha dagang/bisnis agar tetap bersaing dengan cara yang sehat.
2.      Untuk pelaku usaha agar selalu menjaga persaingan usaha dalam berbisnis dengan cara persaingan yang sehat dan menghindari persaingan dengan cara tidak sehat.
3.      Untuk komisi pengawas persaingan usaha agar tetap menjaga dan mengawasi kegiatan persaingan usaha yang ada dengan sebaik-baiknya.


DAFTAR PUSTAKA

http://agustya9.blogspot.co.id/2012/01/perjanjian-yang-dilarang-oleh-uu-no-5.html
http://dhyladhil.blogspot.co.id/2011/05/kegiatan-yang-dilarang.html
http://khaidiralibatubara.blogspot.co.id/2015/05/makalah-anti-monopoli-dan-persaingan.html
http://litamardiana.blogspot.co.id/2012/10/makalah-antimonopoli-dan-persaingan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar