BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Persaingan dalam dunia usaha merupakan “conditio sine qua
non” (syarat mutlak) bagi terselenggaranya ekonomi pasar. Ini berarti bahwa
dalam dunia usaha persaingan antar pelaku usaha merupakan hal yang lumrah,
karena persaingan memberikan kebebasan kepada pelaku usaha untuk melakukan
tindakan yang memberikan keuntungan. Setiap pelaku usaha mempunyai kebebasan
untuk dapat menentukan jenis produk apa yang dijual dengan harga dan kualitas
tertentu, dan juga diberi kesempatan yang sama untuk berkembang di pasar serta
mendapatkan keuntungan dengan cara yang wajar dan jujur.
Persaingan dalam kegiatan ekonomi dapat diartikan sebagai
suatu keadaan dimana beberapa atau sekelompok pelaku usaha yang sama jenisnya
saling berusaha untuk memperoleh kedudukan yang kuat dan mayoritas dalam
mekanisme pasar atas suatu produk tertentu, sehingga dengan kedudukan itu akan
didapatkan keuntungan semaksimal mungkin.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Persaingan Usaha
A. Pengertian Persaingan Usaha
Persaingan
berasal dari bahasa Inggris yaitu competition yang artinya persaingan itu
sendiri atau kegiatan bersaing, pertandingan, kompetisi. sedangkan dalam kamus
manajemen, persaingan adalah
usaha-usaha dari 2 pihak/lebih perusahaan yang masing-masing bergiat ‚memperoleh
pesanan dengan menawarkan harga/syarat yang paling menguntungkan. Persaingan
ini dapat terdiri dari beberapa bentuk pemotongan harga, iklan/promosi, variasi
dan kualitas, kemasan, desain, dan segmentasi pasar.
Dalam
kamus manajemen persaingan bisnis terdiri dari:
1. Persaingan
sehat (healthy competition), persaingan antara perusahaan-perusahaan atau
pelaku bisnis yang diyakini tidak akan menuruti atau melakukan tindakan yang
tidak layak dan cenderung mengedepankan etika-etika bisnis.
2. Persaingan
gorok leher (cut throat competition) persaingan ini merupakan bentuk persaingan
yang tidak sehat atau fair, dimana terjadi perebutan pasar antara beberapa
pihak yang melakukan usaha yang mengarah pada menghalalkan segala cara untuk
menjatuhkan lawan, sehingga salah satu tersingkir dari pasar dan salah satunya
menjual barang dibawah harga yang berlaku di pasar.
B. Tujuan yang Mendorong Persaingan
Usaha
Persaingan
merupakan kondisi real yang dihadapi setiap orang di masa sekarang. Kompetisi
dan persaingan tersebut bila dihadapi secara positif atau negatif, bergantung
pada sikap dan mental persepsi kita dalam memaknai persaingan tersebut. Hampir
tiada hal yang tanpa kompetisi/persaingan, seperti halnya kompetisi dalam
berprestasi, dunia usaha bahkan dalam proses belajar. Persaingan merupakan
semacam upaya untuk mendukuki posisi yang lebih tinggi di dalam dunia usaha.
Bila jumlah pesaing cukup banyak dan seimbang, persaingan akan tinggi sekali
karena masing-masing perusahaan memiliki sumber daya yang relatif sama. Bila
jumlah pesaing sama tetapi terdapat perbedaan sumber daya, maka terlihat sekali
mana yang akan menjadi market leader, dan perusahaan mana yang merupakan
pengikut.
Motivasi
utama dalam kegiatan bisnis adalah laba yang didefinisikan sebagai perbedaan
antara penghasilan dan biayabiaya yang dikeluarkan. Dalam kegiatan bisnis,
mereka harus bisa menghadapi persaingan usaha yang lazim terjadi dalam dunia
bisnis. Oleh karena itu diperlukan kekuatan-kekuatan atau daya saing
sebagaimana disebutkan oleh Didin Hafidhuddin dan Hendri Tanjung, antara lain:
a) Daya
saing produk-produk yang akan ditawarkan harus kualitasnya bisa bersaing dengan
baik.
b) Daya
saing harga tidak mungkin memenangkan persaingan jika produk-produk yang dimiliki
sangat mahal harganya.
c) Daya
saing marketing dunia marketing berbicara masalah pasarmaka hal yang terpenting
adalah bagaimana menarik konsumen untuk membeli barang-barang yang telah
diproduksi.
d) Daya
saing jaringan kerja (networking) suatu bisnis tidak akan memiliki daya saing
dan akan kalah jika ‚bermain sendiri‛, dalam hal ini bermakna tidak melakukan
kerjasama, koordinasi dan sinergi dengan lembaga-lembaga bisnis lainnya di
berbagai bidang.
C. Dampak Positif Adanya Persaingan
Usaha
Kompetisi
merupakan persaingan yang merujuk kepada kata sifat siap bersaing dalam kondisi
nyata dari setiap hal atau aktifitas yang dijalani. Ketika kita bersikap
kompetitif maka berarti kita memiliki sikap siap serta berani bersaing dengan
orang lain. Dalam arti yang positif dan optimis, kompetisi bisa diarahkan pada
kesiapan dan kemampuan untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan kita sebagai
umat manusia. Kompetisi seperti ini merupakan motivasi diri sekaligus faktor
penggali dan pengembang potensi diri dalam menghadapi bentukbentuk kompetisi,
sehingga kompetisi tidak semata-mata diarahkan untuk mendapatkan kemenangan dan
mengalahkan lawan. Dengan memaknai kompetisi yang seperti itu, kita menganggap
kompetitor lain sebagai patner (bukan lawan) yang memotivasi diri untuk meraih
prestasi. Inilah bentuk kompetisi yang dilandasi sifat sehat dan tidak mengarah
kepada timbulnya permusuhan atau konflik, sehingga membahayakan kelangsungan dan
keharmonisan kehidupan kita.
Tuntunan
dunia bisnis dan manajemen yang semakin tinggi dan keras mensyaratkan sikap dan
pola kerja yang profesional. Persaingan yang semakin ketat juga seakan
mengharuskan orang- orang bisnis untuk bersungguh-sungguh menjadi profesional
bila mereka ingin sukses dalam profesinya. Persaingan dalam dunia bisnis
mendorong pebisnis meningkatkan efisiensi dan kualitas produk untuk dapat
bersaing dengan perusahaan lain dan pelanggan merasa puas dengan produk
tersebut. Selain itu persaingan usaha memiliki pengaruh positif terhadap
pengembangan kreatifitas sumber daya manusia untuk menggunakan sumber daya yang
ada secara optimal dan menghasilkan barang-barang yang bernilai tinggi dengan
harga yang kompetitif. Persaingan membantu pemerintah menanggulangi kemiskinan
akibat krisis moneter yang melanda Indonesia sejak tahun 1997. Dengan
bermunculan usaha-usaha baru diharapkan dapat menyerap tenaga kerja yang cukup
banyak sehingga masyarakat memiliki penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya
sehari-hari.
D. Manfaat Persaingan Usaha
Manfaat atau keuntungan yang bisa diambil dalam
persaingan usaha ada 7 poin yaitu:
1.
Persaingan usaha
akan mencegah untuk berlama-lama di zona aman dan menghindarkan dari sifat
malas.
Selama produk yang Anda tawarkan unik dan tidak ada
pesaing maka Anda akan merasa santai dan merasa percaya diri dengan apa yang
Anda tawarkan. Selain santai, Anda juga tidak akan berusaha untuk memperbaiki
atau meningkatkan kualitas produk dan layanan. Namun saat ada persaingan usaha
maka Anda akan merasakan tekanan untuk melakukan yang terbaik dari Anda bersama
tim. Anda akan bekerja lebih giat memperbaiki produk dan layanan sebagai usaha
mempertahankan pelanggan.
2.
Persaingan
berkonotasi positif dengan motivasi untuk selalu kreatif dan inovatif.
Ketika Anda menyadari bahwa Anda bukan satu-satunya
penjual maka Anda akan melakukan pengembangan produk. Pengembangan atau
penyempuranaan produk terkait dengan warna, ukuran, manfaat produk juga menjadi
tuntutan besar dalam persaingan usaha. Yang terpenting adalah jadilah diri
sendiri, menjadi unik dan berbeda dengan mengekspresikan kreativitas individu
dalam membuat produk inovatif.
3.
Keluar dari zona
aman.
Monopoli sama dengan zona aman. Persaingan sama
dengan zona penuh tantangan.Tantangan membuat Anda bekerja lebih keras agar
tetap ‘terlihat’ di depan konsumen. Menjadi ‘terlihat’ adalah sangat penting.
Salah satu caranya adalah buatlah iklan untuk mempromosikan perusahaan atau
produk sesuai dengan target konsumen Anda.
4.
Penentapan harga
yang wajar.
Persaingan usaha berdampak pada harga produk yang
wajar karena inilah yang diinginkan konsumen. Konsumen memperhatikan harga
karena harga yang rasional untuk produk yang mereka inginkan akan membuat
mereka loyal terhadap perusahaan Anda
5.
Kerjasama.
Saling mempromosikan produk, maka kedua pihak akan
mendapatkan konsumen yang mereka dambakan tanpa perlu menjatuhkan satu sama
lain.
6.
Kualitas
Layanan.
Persaingan usaha dapat menguntungkan konsumen dalam
mendapatkan kualitas layanan yang lebih baik. Perusahaan tidak dapat
mengalahkan pesaing hanya karena harga tapi layanan berkualitas juga merupakan
fokus utama dalam mempertahankan pelanggan.
7.
Biaya yang
dikeluarkan untuk mendapatkan bahan baku menjadi lebih rendah.
Pemasok memiliki prinsip berbeda dengan para
pebisnis. Dengan menjual lebih banyak bahan baku mereka akan bertahan meski
dengan sedikit profit. Pemasok menurunkan harga bahan baku, maka akan bisa
dijaul dengan lebih murah dan konsumen pun akan senang.
E. Kebijakan
Persaingan Usaha di Indonesia
UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Persaingan Usaha/UUPU) membentuk
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui atribusi beberapa tugas
pengawasan (vide pasal 35). Salah satu tugas dimaksud adalah melakukan
penegakan hukum dan penyampaian saran kebijakan kepada Pemerintah. Jika
penegakan hukum yang meliputi penanganan perkara oleh KPPU maka pelaksanaan
saran dilakukan oleh Pemerintah . Meskipun demikian, karena UUPU menentukan
bahwa KPPU dibentuk untuk mengawasi pelaksanaannya (vide pasal 30) maka KPPU
sebenarnya bertugas pula mengawasi penegakan dan implementasi kebijakan
persaingan. Dan, karena dasar pengawasan kedua hal ini berdasarkan UUPU maka
hukum formal dan substansi kedua hal ini harus pula berdasarkan UUPU.
Pengaturan atau
peraturan ?
Sebagaimana dimaklumi, UUPU mengatur secara lengkap
hukum formal dan substansi penegakan
hukum yang harus dijalankan oleh KPPU namun tidak secara tegas mengatur hukum
formal dan hukum substansi penyampaian saran dan pertimbangan kepada
Pemerintah. Hukum formal untuk penegakan hukum
diatur dalam pasal 36-48 sementara hukum substansi meliputi pasal-pasal
dalam bab III dan bab IV yang mengatur tentang Perjanjian dan Kegiatan yang
dilarang dan bab V mengenai penyalahgunaan posisi dominan. Rumusan pasal-pasal
substansi UUPU ini bersifat larangan
atau pro habetur yang mengandung arti : “jika tidak dilarang berarti boleh”.
Maksudnya, UUPU membenarkan apapun bentuk aksi korporasi pelaku usaha sepanjang tidak dilarang UU.
Tidak diaturnya hukum formal dan substansi kebijakan
persaingan tidak berarti bahwa tidak ada dasar hukum mengenai konstruksi
kebijakan persaingan (competition policy framework) yang dapat disarankan KPPU
kepada Pemerintah. Dengan panafsiran sistematis dapat diketahui bahwa
sebenarnya hukum substansi kebijakan persaingan telah diatur dalam UUPU. Hal
ini dapat dilihat dari konstruksi UUPU yang mengatur istilah (hukum) pengaturan
pada Bab II tentang Asas dan Tujuan yang notabene merupakan Bab payung bagi
pasal-pasal substansi berikutnya.
Pasal 3 Bab II UUPU merumuskan bahwa tujuan pembentukan UU adalah:
a.
Menjaga
kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu
upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b.
Mewujudkan
kepentingan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang
sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi
pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil;
c.
Mencegah praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat;
d.
Meningkatkan efisiensi
usaha.
Format kebijakan yang berupa pengaturan ini, secara
tehnis, tidak berbeda dengan definisi Competition policy yang disusun Asean
Regional Guidelines on Competition Policy (AEGC 2010) :” Competition policy can
be broadly defined as a governmental policy that promotes or maintains the
level of competition in markets, and includes governmental measures that
directly affect the behaviour of enterprises and the structure of industry and
markets. Competition policy basically covers two elements: first, a set of
policies that promote competition in local and national …the second, known as
competition law, comprises legislation, judicial decisions and regulations
specifically aimed at preventing anti-competitive business practices, abuse of
market power and anti-competitive mergers.
Set of policies adalah rangkaian tindakan
administratif (kebijakan) Pemerintah dalam bentuk peraturan (regeling) dan atau
keputusan/KTUN (beschikking), sementara Legal acts dalam konteks Indonesia
adalah tindakan implementasi hukum formal dan substansi hukum persaingan usaha
oleh lembaga penegak hukum yang dalam hal ini KPPU dan Pengadilan serta
Kepolisian dalam sistem penegakan hukum persaingan terintegrasi (Integrated
competition justice system). Jadi kebijakan persaingan (competition policy)
sebenarnya adalah pengaturan sebagaimana disebut pasal 3 huruf b UUPU yang
meliputi penegakan hukum dan kebijakan Pemerintah baik yang berbentuk peraturan
atau Keputusan.
Komplementer
Penempatan “pengaturan” pada bab Asas dan Tujuan
UUPU menunjukkan bahwa kebijakan
pemerintah terkait dengan persaingan dan penegakan hukum harus selalu menjamin
adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku
usaha menengah dan pelaku usaha kecil sebagaimana diatur pasal 3 huruf b UUPU
ini. Selain itu, kedua pengaturan persaingan ini,konsisten dengan rumusan pro
habetur UUPU,tidak boleh memfasilitasi atau bahkan menyebabkan perjanjiian dan
kegiatan yang dilarang serta penyalahgunaan posisi dominan.
Dengan konstruksi ini dapatlah dipahami bahwa karena
dasar hukum pengaturannya sama, tidak tepat jika ada pendapat yang menyebutkan
bahwa UUPU adalah UU “milik” KPPU saja sehingga pemerintah sebagai regulator
tidak perlu mempertimbangkan prinsip dan hukum substansi dari UU ini. Lebih
jauh, tidak benar pula bila masih ada
yang beranggapan bahwa kebijakan pemerintah dan penegakan hukum persaingan
adalah bersifat saling menggantikan, seakan-akan kalau sudah ada peraturan
sektoral, hukum persaingan tidak diperlukan lagi. Sedemikian juga, jika di satu
pasar telah ada persaingan maka tidak diperlukan kebijakan Pemerintah lagi.
Dalam konteks inilah kita memahami eksistensi
kebijakan subsidi, pengaturan harga oleh Pemerintah, dan penyediaan usaha untuk
usaha kecil serta lembaga penyangga komoditas tertentu dalam hubungannya dengan
bentuk pasar persaingan yang dikehendaki UUPU. Jadi jika KPPU mendorong
perlunya badan penyangga harga komoditas tertentu sebagai contoh, hal ini tidak
berarti KPPU “mengkhianati”
tugasnya mengawasi persaingan karena
mendorong accessibility dan kesempatan usaha (dalam bentuk tersedianya harga
komoditas yang terjangkau) bagi pelaku usaha kecil atau menengah ini pada
dasarnya juga merupakan tugas yang tidak kalah penting dari komisi negara ini.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Dari berbagai penjelasan di dalam bab pembahasan di
atas, maka dapat disimpulkan bahwa di dalam dunia dagang/bisnis sering terjadi
persaingan untuk mendapatkan hasil yang diinginkan, dan persaingan usaha yang
dilakukan dengan cara tidak sehat sering kali menimbulkan masalah dan persoalan
yang semestinya tidak terjadi di dalam persaingan usaha. Persaingan usaha yang
tidak sehat, memiliki banyak sekali bentuk dan jenisnya, baik itu dari bentuk
perjanjian, kegiatan dan posisi dominasi, yang kesemuanya tersebut merupakan
cara persaingan yang tidak sehat.
Di dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang
larangan melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, juga
telah dijelaskan bahwa praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sangat
dilarang. Karena ini berbanding terbalik dengan tujuan dari undang-undang itu
sendiri yaitu untuk menciptakan efisiensi ekonomi supaya tercapainya
kesejahteraan rakyat.
Oleh karena antara persaingan usaha tidak sehat
dengan efisiensi ekonomi dan kesejahteraan rakyat memiliki korelasi/hubungan
dalam hal dampak negatifnya bagi perkembangan pereokonomian dan kesejahteraan
masayarakat dan juga sebaliknya.
3.2 Saran
1. Untuk pelaku usaha agar selalu menjaga persaingan
usaha dalam berbisnis dengan cara persaingan yang sehat dan menghindari
persaingan dengan cara tidak sehat.
2. Untuk komisi pengawas persaingan usaha agar tetap
menjaga dan mengawasi kegiatan persaingan usaha yang ada dengan sebaik-baiknya.
3. Untuk penulis dan juga yang membaca makalah ini,
agar apabila terlibat dalam pelaku usaha dagang/bisnis agar tetap bersaing
dengan cara yang sehat.
4. Terakhir apabila di dalam makalah ini terdapat
kesalahan penulisan dan sebagainya,
mohon di koreksi dan di sampaikan kepada penulis.
DAFTAR PUSTAKA
Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
BalasHapusJika ya, silahkan kunjungi website ini www.kbagi.com untuk info selengkapnya.
Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)