Selasa, 13 September 2016

Definisi Manajemen Persaingan Usaha

BAB I
PENDAHULUAN

1.1     Latar Belakang Masalah
Persaingan dalam dunia usaha merupakan “conditio sine qua non” (syarat mutlak) bagi terselenggaranya ekonomi pasar. Ini berarti bahwa dalam dunia usaha persaingan antar pelaku usaha merupakan hal yang lumrah, karena persaingan memberikan kebebasan kepada pelaku usaha untuk melakukan tindakan yang memberikan keuntungan. Setiap pelaku usaha mempunyai kebebasan untuk dapat menentukan jenis produk apa yang dijual dengan harga dan kualitas tertentu, dan juga diberi kesempatan yang sama untuk berkembang di pasar serta mendapatkan keuntungan dengan cara yang wajar dan jujur.

Persaingan dalam kegiatan ekonomi dapat diartikan sebagai suatu keadaan dimana beberapa atau sekelompok pelaku usaha yang sama jenisnya saling berusaha untuk memperoleh kedudukan yang kuat dan mayoritas dalam mekanisme pasar atas suatu produk tertentu, sehingga dengan kedudukan itu akan didapatkan keuntungan semaksimal mungkin.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1     Persaingan Usaha
A. Pengertian Persaingan Usaha
Persaingan berasal dari bahasa Inggris yaitu competition yang artinya persaingan itu sendiri atau kegiatan bersaing, pertandingan, kompetisi. sedangkan dalam kamus manajemen, persaingan adalah usaha-usaha dari 2 pihak/lebih perusahaan yang masing-masing bergiat ‚memperoleh pesanan dengan menawarkan harga/syarat yang paling menguntungkan. Persaingan ini dapat terdiri dari beberapa bentuk pemotongan harga, iklan/promosi, variasi dan kualitas, kemasan, desain, dan segmentasi pasar.
Dalam kamus manajemen persaingan bisnis terdiri dari:
1.      Persaingan sehat (healthy competition), persaingan antara perusahaan-perusahaan atau pelaku bisnis yang diyakini tidak akan menuruti atau melakukan tindakan yang tidak layak dan cenderung mengedepankan etika-etika bisnis.
2.      Persaingan gorok leher (cut throat competition) persaingan ini merupakan bentuk persaingan yang tidak sehat atau fair, dimana terjadi perebutan pasar antara beberapa pihak yang melakukan usaha yang mengarah pada menghalalkan segala cara untuk menjatuhkan lawan, sehingga salah satu tersingkir dari pasar dan salah satunya menjual barang dibawah harga yang berlaku di pasar.
B. Tujuan yang Mendorong Persaingan Usaha
Persaingan merupakan kondisi real yang dihadapi setiap orang di masa sekarang. Kompetisi dan persaingan tersebut bila dihadapi secara positif atau negatif, bergantung pada sikap dan mental persepsi kita dalam memaknai persaingan tersebut. Hampir tiada hal yang tanpa kompetisi/persaingan, seperti halnya kompetisi dalam berprestasi, dunia usaha bahkan dalam proses belajar. Persaingan merupakan semacam upaya untuk mendukuki posisi yang lebih tinggi di dalam dunia usaha. Bila jumlah pesaing cukup banyak dan seimbang, persaingan akan tinggi sekali karena masing-masing perusahaan memiliki sumber daya yang relatif sama. Bila jumlah pesaing sama tetapi terdapat perbedaan sumber daya, maka terlihat sekali mana yang akan menjadi market leader, dan perusahaan mana yang merupakan pengikut.
Motivasi utama dalam kegiatan bisnis adalah laba yang didefinisikan sebagai perbedaan antara penghasilan dan biayabiaya yang dikeluarkan. Dalam kegiatan bisnis, mereka harus bisa menghadapi persaingan usaha yang lazim terjadi dalam dunia bisnis. Oleh karena itu diperlukan kekuatan-kekuatan atau daya saing sebagaimana disebutkan oleh Didin Hafidhuddin dan Hendri Tanjung, antara lain:
a)      Daya saing produk-produk yang akan ditawarkan harus kualitasnya bisa bersaing dengan baik.
b)      Daya saing harga tidak mungkin memenangkan persaingan jika produk-produk yang dimiliki sangat mahal harganya.
c)      Daya saing marketing dunia marketing berbicara masalah pasarmaka hal yang terpenting adalah bagaimana menarik konsumen untuk membeli barang-barang yang telah diproduksi.
d)     Daya saing jaringan kerja (networking) suatu bisnis tidak akan memiliki daya saing dan akan kalah jika ‚bermain sendiri‛, dalam hal ini bermakna tidak melakukan kerjasama, koordinasi dan sinergi dengan lembaga-lembaga bisnis lainnya di berbagai bidang.
C. Dampak Positif Adanya Persaingan Usaha
Kompetisi merupakan persaingan yang merujuk kepada kata sifat siap bersaing dalam kondisi nyata dari setiap hal atau aktifitas yang dijalani. Ketika kita bersikap kompetitif maka berarti kita memiliki sikap siap serta berani bersaing dengan orang lain. Dalam arti yang positif dan optimis, kompetisi bisa diarahkan pada kesiapan dan kemampuan untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan kita sebagai umat manusia. Kompetisi seperti ini merupakan motivasi diri sekaligus faktor penggali dan pengembang potensi diri dalam menghadapi bentukbentuk kompetisi, sehingga kompetisi tidak semata-mata diarahkan untuk mendapatkan kemenangan dan mengalahkan lawan. Dengan memaknai kompetisi yang seperti itu, kita menganggap kompetitor lain sebagai patner (bukan lawan) yang memotivasi diri untuk meraih prestasi. Inilah bentuk kompetisi yang dilandasi sifat sehat dan tidak mengarah kepada timbulnya permusuhan atau konflik, sehingga membahayakan kelangsungan dan keharmonisan kehidupan kita.
Tuntunan dunia bisnis dan manajemen yang semakin tinggi dan keras mensyaratkan sikap dan pola kerja yang profesional. Persaingan yang semakin ketat juga seakan mengharuskan orang- orang bisnis untuk bersungguh-sungguh menjadi profesional bila mereka ingin sukses dalam profesinya. Persaingan dalam dunia bisnis mendorong pebisnis meningkatkan efisiensi dan kualitas produk untuk dapat bersaing dengan perusahaan lain dan pelanggan merasa puas dengan produk tersebut. Selain itu persaingan usaha memiliki pengaruh positif terhadap pengembangan kreatifitas sumber daya manusia untuk menggunakan sumber daya yang ada secara optimal dan menghasilkan barang-barang yang bernilai tinggi dengan harga yang kompetitif. Persaingan membantu pemerintah menanggulangi kemiskinan akibat krisis moneter yang melanda Indonesia sejak tahun 1997. Dengan bermunculan usaha-usaha baru diharapkan dapat menyerap tenaga kerja yang cukup banyak sehingga masyarakat memiliki penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
D. Manfaat Persaingan Usaha
Manfaat atau keuntungan yang bisa diambil dalam persaingan usaha ada 7 poin yaitu:
1.      Persaingan usaha akan mencegah untuk berlama-lama di zona aman dan menghindarkan dari sifat malas.
Selama produk yang Anda tawarkan unik dan tidak ada pesaing maka Anda akan merasa santai dan merasa percaya diri dengan apa yang Anda tawarkan. Selain santai, Anda juga tidak akan berusaha untuk memperbaiki atau meningkatkan kualitas produk dan layanan. Namun saat ada persaingan usaha maka Anda akan merasakan tekanan untuk melakukan yang terbaik dari Anda bersama tim. Anda akan bekerja lebih giat memperbaiki produk dan layanan sebagai usaha mempertahankan pelanggan.
2.      Persaingan berkonotasi positif dengan motivasi untuk selalu kreatif dan inovatif.
Ketika Anda menyadari bahwa Anda bukan satu-satunya penjual maka Anda akan melakukan pengembangan produk. Pengembangan atau penyempuranaan produk terkait dengan warna, ukuran, manfaat produk juga menjadi tuntutan besar dalam persaingan usaha. Yang terpenting adalah jadilah diri sendiri, menjadi unik dan berbeda dengan mengekspresikan kreativitas individu dalam membuat produk inovatif.
3.      Keluar dari zona aman.    
Monopoli sama dengan zona aman. Persaingan sama dengan zona penuh tantangan.Tantangan membuat Anda bekerja lebih keras agar tetap ‘terlihat’ di depan konsumen. Menjadi ‘terlihat’ adalah sangat penting. Salah satu caranya adalah buatlah iklan untuk mempromosikan perusahaan atau produk sesuai dengan target konsumen Anda.
4.      Penentapan harga yang wajar.
Persaingan usaha berdampak pada harga produk yang wajar karena inilah yang diinginkan konsumen. Konsumen memperhatikan harga karena harga yang rasional untuk produk yang mereka inginkan akan membuat mereka loyal terhadap perusahaan Anda
5.      Kerjasama.
Saling mempromosikan produk, maka kedua pihak akan mendapatkan konsumen yang mereka dambakan tanpa perlu menjatuhkan satu sama lain.
6.      Kualitas Layanan.
Persaingan usaha dapat menguntungkan konsumen dalam mendapatkan kualitas layanan yang lebih baik. Perusahaan tidak dapat mengalahkan pesaing hanya karena harga tapi layanan berkualitas juga merupakan fokus utama dalam mempertahankan pelanggan.
7.      Biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan bahan baku menjadi lebih rendah.
Pemasok memiliki prinsip berbeda dengan para pebisnis. Dengan menjual lebih banyak bahan baku mereka akan bertahan meski dengan sedikit profit. Pemasok menurunkan harga bahan baku, maka akan bisa dijaul dengan lebih murah dan konsumen pun akan senang.



E. Kebijakan Persaingan Usaha di Indonesia
UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Persaingan Usaha/UUPU) membentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui atribusi beberapa tugas pengawasan (vide pasal 35). Salah satu tugas dimaksud adalah melakukan penegakan hukum dan penyampaian saran kebijakan kepada Pemerintah. Jika penegakan hukum yang meliputi penanganan perkara oleh KPPU maka pelaksanaan saran dilakukan oleh Pemerintah . Meskipun demikian, karena UUPU menentukan bahwa KPPU dibentuk untuk mengawasi pelaksanaannya (vide pasal 30) maka KPPU sebenarnya bertugas pula mengawasi penegakan dan implementasi kebijakan persaingan. Dan, karena dasar pengawasan kedua hal ini berdasarkan UUPU maka hukum formal dan substansi kedua hal ini harus pula berdasarkan UUPU.
Pengaturan atau peraturan ?
Sebagaimana dimaklumi, UUPU mengatur secara lengkap hukum formal dan substansi  penegakan hukum yang harus dijalankan oleh KPPU namun tidak secara tegas mengatur hukum formal dan hukum substansi penyampaian saran dan pertimbangan kepada Pemerintah. Hukum formal untuk penegakan hukum  diatur dalam pasal 36-48 sementara hukum substansi meliputi pasal-pasal dalam bab III dan bab IV yang mengatur tentang Perjanjian dan Kegiatan yang dilarang dan bab V mengenai penyalahgunaan posisi dominan. Rumusan pasal-pasal substansi UUPU ini bersifat  larangan atau pro habetur yang mengandung arti : “jika tidak dilarang berarti boleh”. Maksudnya, UUPU membenarkan apapun bentuk aksi korporasi pelaku usaha  sepanjang tidak dilarang UU.
Tidak diaturnya hukum formal dan substansi kebijakan persaingan tidak berarti bahwa tidak ada dasar hukum mengenai konstruksi kebijakan persaingan (competition policy framework) yang dapat disarankan KPPU kepada Pemerintah. Dengan panafsiran sistematis dapat diketahui bahwa sebenarnya hukum substansi kebijakan persaingan telah diatur dalam UUPU. Hal ini dapat dilihat dari konstruksi UUPU yang mengatur istilah (hukum) pengaturan pada Bab II tentang Asas dan Tujuan yang notabene merupakan Bab payung bagi pasal-pasal substansi berikutnya.

Pasal 3 Bab II UUPU merumuskan bahwa  tujuan pembentukan UU adalah:
a.       Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b.      Mewujudkan kepentingan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil;
c.       Mencegah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat;
d.      Meningkatkan efisiensi usaha.
Format kebijakan yang berupa pengaturan ini, secara tehnis, tidak berbeda dengan definisi Competition policy yang disusun Asean Regional Guidelines on Competition Policy (AEGC 2010) :” Competition policy can be broadly defined as a governmental policy that promotes or maintains the level of competition in markets, and includes governmental measures that directly affect the behaviour of enterprises and the structure of industry and markets. Competition policy basically covers two elements: first, a set of policies that promote competition in local and national …the second, known as competition law, comprises legislation, judicial decisions and regulations specifically aimed at preventing anti-competitive business practices, abuse of market power and anti-competitive mergers.
Set of policies adalah rangkaian tindakan administratif (kebijakan) Pemerintah dalam bentuk peraturan (regeling) dan atau keputusan/KTUN (beschikking), sementara Legal acts dalam konteks Indonesia adalah tindakan implementasi hukum formal dan substansi hukum persaingan usaha oleh lembaga penegak hukum yang dalam hal ini KPPU dan Pengadilan serta Kepolisian dalam sistem penegakan hukum persaingan terintegrasi (Integrated competition justice system). Jadi kebijakan persaingan (competition policy) sebenarnya adalah pengaturan sebagaimana disebut pasal 3 huruf b UUPU yang meliputi penegakan hukum dan kebijakan Pemerintah baik yang berbentuk peraturan atau Keputusan.



Komplementer
Penempatan “pengaturan” pada bab Asas dan Tujuan UUPU menunjukkan  bahwa kebijakan pemerintah terkait dengan persaingan dan penegakan hukum harus selalu menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil sebagaimana diatur pasal 3 huruf b UUPU ini. Selain itu, kedua pengaturan persaingan ini,konsisten dengan rumusan pro habetur UUPU,tidak boleh memfasilitasi atau bahkan menyebabkan perjanjiian dan kegiatan yang dilarang serta penyalahgunaan posisi dominan.
Dengan konstruksi ini dapatlah dipahami bahwa karena dasar hukum pengaturannya sama, tidak tepat jika ada pendapat yang menyebutkan bahwa UUPU adalah UU “milik” KPPU saja sehingga pemerintah sebagai regulator tidak perlu mempertimbangkan prinsip dan hukum substansi dari UU ini. Lebih jauh,  tidak benar pula bila masih ada yang beranggapan bahwa kebijakan pemerintah dan penegakan hukum persaingan adalah bersifat saling menggantikan, seakan-akan kalau sudah ada peraturan sektoral, hukum persaingan tidak diperlukan lagi. Sedemikian juga, jika di satu pasar telah ada persaingan maka tidak diperlukan kebijakan Pemerintah lagi.
Dalam konteks inilah kita memahami eksistensi kebijakan subsidi, pengaturan harga oleh Pemerintah, dan penyediaan usaha untuk usaha kecil serta lembaga penyangga komoditas tertentu dalam hubungannya dengan bentuk pasar persaingan yang dikehendaki UUPU. Jadi jika KPPU mendorong perlunya badan penyangga harga komoditas tertentu sebagai contoh, hal ini tidak berarti KPPU “mengkhianati”  tugasnya  mengawasi persaingan karena mendorong accessibility dan kesempatan usaha (dalam bentuk tersedianya harga komoditas yang terjangkau) bagi pelaku usaha kecil atau menengah ini pada dasarnya juga merupakan tugas yang tidak kalah penting dari komisi negara ini.



BAB III
PENUTUP
3.1     Simpulan
Dari berbagai penjelasan di dalam bab pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa di dalam dunia dagang/bisnis sering terjadi persaingan untuk mendapatkan hasil yang diinginkan, dan persaingan usaha yang dilakukan dengan cara tidak sehat sering kali menimbulkan masalah dan persoalan yang semestinya tidak terjadi di dalam persaingan usaha. Persaingan usaha yang tidak sehat, memiliki banyak sekali bentuk dan jenisnya, baik itu dari bentuk perjanjian, kegiatan dan posisi dominasi, yang kesemuanya tersebut merupakan cara persaingan yang tidak sehat.
Di dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang larangan melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, juga telah dijelaskan bahwa praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sangat dilarang. Karena ini berbanding terbalik dengan tujuan dari undang-undang itu sendiri yaitu untuk menciptakan efisiensi ekonomi supaya tercapainya kesejahteraan rakyat.
Oleh karena antara persaingan usaha tidak sehat dengan efisiensi ekonomi dan kesejahteraan rakyat memiliki korelasi/hubungan dalam hal dampak negatifnya bagi perkembangan pereokonomian dan kesejahteraan masayarakat dan juga sebaliknya.

3.2     Saran
1.      Untuk pelaku usaha agar selalu menjaga persaingan usaha dalam berbisnis dengan cara persaingan yang sehat dan menghindari persaingan dengan cara tidak sehat.
2.      Untuk komisi pengawas persaingan usaha agar tetap menjaga dan mengawasi kegiatan persaingan usaha yang ada dengan sebaik-baiknya.
3.      Untuk penulis dan juga yang membaca makalah ini, agar apabila terlibat dalam pelaku usaha dagang/bisnis agar tetap bersaing dengan cara yang sehat.
4.      Terakhir apabila di dalam makalah ini terdapat kesalahan  penulisan dan sebagainya, mohon di koreksi dan di sampaikan kepada penulis.
DAFTAR PUSTAKA


1 komentar:

  1. Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
    Jika ya, silahkan kunjungi website ini www.kbagi.com untuk info selengkapnya.

    Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)

    BalasHapus